THR dan Gaji Ke-13, Pemkab Lambar Siapkan Rp40,6 Milyar
Ilustrasi--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), tahun anggaran 2023 ini menyiapkan Rp40,6 Milyar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Pensiunan ASN.
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, untuk besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2023 ini sama dengan anggaran yang disiapkan pada tahun anggaran 2022 lalu.
BACA JUGA:Operasi Tanggap Darurat Sidomulyo Ditutup, Berikut Pernyataan BPBD Lambar
"Kita anggarkan seperti tahun lalu, disiapkan Rp40,6 Milyar," ungkap Okmal, seraya menambahkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut nantinya akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kemungkinan besar pencairannya sebelum lebaran hari raya idul Fitri mendatang.
Dijelaskan untuk besaran gaji yang akan diterima, masing-masing ASN dan PPPK berbeda tergantung pada jenis golongan dari ASN itu sendiri, untuk pencairannya sendiri pihaknya menunggu usulan masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA:206 Siswa SMA Sederajat di Lambar akan Ikuti Seleksi Paskibraka
”Dalam prosesnya anti masing-masing perangkat daerah mengajukan SPP dan SPM, kemudian nanti kami proses untuk pencairan, sehingga nanti prosesnya kita lakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang telah dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Okmal.
Sementara, jadwal pencairan THR dan gaji 13 jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang hari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Diremehkan Legenda, Erling Haaland Menggila!
Jika berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 april sampai dengan 23 april 2023.
Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dicairkan pada Juli mendatang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: