TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Tersangka Jambret

TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus Tersangka Jambret

Pelaku jambret yang berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampura--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) di pimpin Ipda Fredy Saputra, berhasil membekuk tersangka pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) pada Jumat malam 30 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu.

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kotabumi Lampura, menimpa korban Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Tersangka berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura, tersebut di bekuk petugas pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB disebuah rumah Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

BACA JUGA:Polsek TKB Tangkap Pelaku Penganiayaan Agil

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi Curas yang diduga dilakukan pelaku terjadi malam hari sekitar pukul 20.30 wib di jalan Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan lalu kabur.

Di dalam tas tersebut berisi barang milik korban berupa Hand Phone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan," ujar Bang Eko—sapaan akrab Kasat Serse, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Perdana, RSUDAM Lakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam

Lanjut Bang Eko, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, terduga pelaku diketahui berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

"Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial Ne," jelasnya.

Saat ditanyakan asal barang, dirinya (Ne) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone dari terduga RHS, yang tak lain adalah pelaku perampasan tas milik korban.

BACA JUGA:Liga Premier Inggris: 4 Laga Tanpa Casemiro, Red Devils Tetap Pede

Selanjutnya, petugas  menghubungi terduga RHS dengan menggunakan Hand Phone tersebut meminta agar datang ke rumah "Ne" yang kemudian datang dan langsung diamankan ke Mapolres Lampura.

"Jadi pelaku kita pancing untuk mendatangi (Ne *red) ketika itu, langsung disergap beserta barang buktinya," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: