422 Orang Dinyatakan Lulus Sebagai Guru PPPK di Pemprov Lampung

422 Orang Dinyatakan Lulus Sebagai Guru PPPK di Pemprov Lampung

Ilustrasi PPPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan hasil pengumuman yang dimuat di laman BKD Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan sebanyak 422 guru yang dinyatakan lolos uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta lokasi penempatan.

Pengumuman tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dengan No.800/619.a/VI.04/2023.Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam pengumuman tersebut ada dua lampiran, dimana di lembar pertama berisikan rekapitulasi hasil Seleksi Kompetensi pada Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian, Korban Longsor di Banjit Berhasil Ditemukan

Sementara penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.

"Sudah ada 422 yang lolos uji kompetensi dan sudah ditempatkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. 

Adapun catatan untuk peserta yang lolos dan ingin mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Masih Relatif Stabil

Selanjutnya masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus mulai 10 sampai 12 Maret 2023.

Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Satgas PB Pekon Batu Kebayan Galang Dana Bantu Para Korban Longsor di Sidomulyo

Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi kompetensi tersebut panitia Seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023 terhadap sanggahan peserta.

"Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023. Kemudian untuk persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: