Soal Pembayaran TPP ASN, Pemkab Lambar Tunggu Persetujuan dari Mendagri
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar hingga kemarin, Kamis (9/3) belum bisa membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari-Februari tahun 2023.
Pasalnya pemerintah daerah masih menunggu izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:Korban Perdagangan Orang Resmi Lapor ke Polda Lampung
Kabag Hukum Setdakab Lambar Sarjak, S.H., mengungkapkan, mengingat saat ini Kabupaten Lambar dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati sehingga untuk penandatangan peraturan bupati (Perbup) harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Mendagri.
“Kita telah mengirimkan draf sejumlah peraturan bupati kepada gubernur melalui Biro Hukum, salah satunya draf peraturan bupati tentang pembayaran TPP di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023,” kata Sarjak, Kamis (9/3/2023).
BACA JUGA:Akibat Hujan Deras, Kabupaten Lampura Dikepung Banjir
Dijelaskannya, informasi dari Biro Hukum Pemprov Lampung bahwa draf Perbup tersebut telah disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk permohonan izin penandatangan Perbup pada Selasa (7/3).
“Saat ini draf Perbup tersebut sudah di Mendagri dan jika nanti izinnya telah ada dari Mendagri maka Perbup tersebut baru bisa ditandatangani oleh Pj Bupati,” kata dia.
BACA JUGA:Rp2 Miliar untuk Bangun Jembatan Way Ringkih
Sarjak menambahkan, sesuai dengan aturan untuk proses permohonan penandatangan Perbup di Gubernur selama lima hari dan tujuh hari di Kemendagri.
“Mudah-mudahan minggu depan persetujuan dari Mendagri untuk penandatangan Perbup sudah ada, sehingga tidak lama lagi TPP untuk ASN dilingkungan Pemkab Lambar akan segera dibayarkan,” harapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: