BPJN Satker Wilayah II Lampung Maksimalkan Penanganan Kerusakan Jalan Liwa-Krui
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Satker Pelaksana Jalan Wilayah II Provinsi Lampung terus memaksimalkan penanganan kerusakan ruas jalan Batas Provinsi Bengkulu simpang Gunung Kemala - Padang Tambak di KM 257+600 tepatnya jalur Liwa – Krui di kawasan TNBBS, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Penanganan kerusakan jalan akibat fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan badan jalan terangkat itu dilakukan dengan mengupas dan melapisi ulang badan jalan menggunakan Agregat Kelas A sekaligus melakukan normalisasi saluran drainase.
BACA JUGA:Pastikan Coklit Sesuai Prosedur, Bawaslu Lambar Gunakan Strategi Uji Petik
PPK 2.3 Joko Wisargo, S.T, M.T Koordinator pelaksana lapangan Rusmadi Gani S.T M.T., mengatakan, dalam penanganan kerusakan jalan itu pihaknya menurunkan dua unit alat berat jenis excavator dan stum atau vibro roller untuk memaksimalkan penanganan.
“Penanganan masih bersifat sementara untuk memprioritaskan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Selanjutnya untuk penanganan permanen mudah-mudahan bisa kita laksanakan tahun ini juga karena masih ada tahapan-tahapan untuk penganggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022, Arinal : BPK Tetap Konsisten Tegak Lurus
Lebih lanjut rusmadi menerangkan, penanganan kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat bencana alam memang tidak dapat dilakukan secara langsung permanen, karena diperlukan kajian-kajian dan proses penganggaran.
“Jadi setiap kerusakan jalan nasional yang terjadi akibat bencana alam untuk tahap awal kita prioritaskan penanganan sementara untuk memastikan lalu lintas kendaraan dan orang aman dan lancar,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sekdaprov : Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2022 Tumbuh Positif 4,28 Persen
Diketahui, sebelumnya fenomena alam pergeseran tanah mengakibatkan aspal di badan jalan jalur Liwa-Krui tepatnya di Kawasan TNBBS Pekon Kubu Perahu, itu menghambat kelancaran arus lalu lintas
Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 09:00 WIB itu sempat membuat macet kendaraan karena hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).
BACA JUGA:Menuju Akreditasi B, BPTD Wilayah VI Monev Gedung Uji KIR Milik Dishub Lambar
Sementara untuk kendaraan roda enam (R6) tidak dapat melintas karena badan jalan terus naik hingga akhirnya BPJN memulai penanganan dan menurunkan alat berat pada Selasa (28/2/2023) lalu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: