Dua Pelaku Pembobol Indomaret Ditangkap, Satu DPO

Dua Pelaku Pembobol Indomaret Ditangkap, Satu DPO

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan toko waralaba (indomaret) di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (4/3/2023).

Dua orang pelaku yang ll ditangkap di Desa Banding Agung Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara tersebut ialah FH (36) warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara dan EJ (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Selain kedua pelaku, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, S.H., M.H., mengatakan para pelaku ini beraksi pada Jumat (9/12 2022) dini hari lalu sekira pukul 03:00 WIB dengan TKP di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis.

BACA JUGA:Disdukcapil-Labuhan Ratu Buka Pelayanan Pembuatan Identitas Digital di 2 Kelurahan

"Pencurian itu awalnya diketahui oleh karyawan Indomaret bersama Rizki Andrian dan Wahyu sekitar pukul 06:00 WIB. Saat iu ketika mereka membuka pintu rolling toko dan melihat rokok yang berada di etalase hampir habis atau hanya menyisakan beberapa bungkus saja, termasuk ada beberapa bungkus rokok yang jatuh dilantai," jelasnya

Selanjutnya, terus dia, karyawan tersebut mengecek ke dalam toko dan ia menemukan bagian plafon dalam sudah dalam kondisi terbuka sebagian begitupun dengan plafon bagian depan juga sudah terbuka.

"Setelah mengetahui toko tersebut telah di bobol, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek sekincau yang tertuang dalam Laporan Polisi, LP/ B/389/XII/2022/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 09 Desember 2022," jelasnya.

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Kepada Sesama, Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Nasi Kotak

Selanjutnya setelah melalui proses penyelidikan  akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lambar yang dipimpin oleh Ipda Dikson Efribane mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Banding Agung.

"Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan oleh tiga orang, sehingga satu tersangka lain masih DPO. Selain mengamankan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti yakni tas ransel berwarna biru merah, jaket berwarna hitam, senjata tajam jenis celurit dan empat video rekaman CCTV," bebernya.

Saat ini, terus Ari, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lambar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: