Pemkab Lambar Gelar Evaluasi Perkembangan Pekon Tingkat Kabupaten
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menentukan keberhasilan perkembangan pekon, Pemkab Lambar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) mengadakan evaluasi perkembangan pekon (EPP) tingkat Kabupaten Lambar tahun 2023 di Pekon Tri Budi Makmur Kecamatan Kebun Tebu dan Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumberjaya, hari ini, Rabu (1/3).
Dalam sambutannya, Ketua Rombongan EPP Tingkat Kabupaten Desmon Irawan, S.T mengungkapkan, EPP yang dilaksanakan saat ini merupakan suatu kegiatan rutin yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi serta puncaknya tingkat nasional.
Menurut dia, EPP adalah evaluasi perkembangan pembangunan atau usaha pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat pekon yang bersangkutan, dimana kegiatan ini merupakan kegiatan pembangunan pekon yang dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat.
BACA JUGA:Jamin Ketersediaan Arsip Autentik, PJ Bupati Pringsewu Launching Aplikasi Srikandi
“Dengan diselenggarakannya kegiatan EPP setiap tahunnya, kita berharap kegiatan ini bukan sekedar rutinitas saja, akan tetapi merupakan tolak ukur meningkatkan keberhasilan pembangunan di pekon masing-masing serta menggali potensi potensi sumberdaya yang ada di pekon dengan dilakukannya penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat pekon,” ungkap Desmon.
Pada kesempatan itu, Desmon menghimbau agar pekon berperan aktif dalam segala aspek kegiatan dan program guna mewujudkan Lampung Barat Hebat dan Sejahtera, salah satunya adalah keseriusan dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan EPP.
Lanjut dia, pelaksanaan EPP dapat dilaksanakan dengan petunjuk pelaksanaan lomba desa dan kelurahan tahun 2023 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
BACA JUGA:Dispersip Lambar Bina Perpustakaan Sekolah dan Pekon
“Dasar pelaksanaan EPP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan,” kata dia.
Masih kata dia, EPP dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah pekon serta mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing pekon sesuai dengan nilai nilai pancasila.
BACA JUGA:Bahas Masalah Kesehatan, Lintas Sektoral Belalau Tandatangani 3 Komitmen
“Tujuan EPP ini untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan pekon dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember,” imbuhnya
Lebih jauh Desmon mengatakan, EPP tingkat kabupaten meliputi tiga bidang yaitu evaluasi bidang pemerintah pekon meliputi aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, pekon dan kelurahan berbasis teknologi informasi/E-Government serta pelestarian adat dan budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: