Proses Coklit di Tanggamus Capai 78,04 Persen

Proses Coklit di Tanggamus Capai 78,04 Persen

Coklit Pemilu 2024--

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa saat ini proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sudah mencapai 78,04 persen terhitung hingga Senin (27/2) pukul 12.45 WIB.

Menurut Komisioner KPU Tanggamus, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Habibi, S.Kom.I, 78,04 persen Coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) itu dari sebanyak 449.343 warga Tanggamus yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terhitung Juni 2022.

Ditambahkan Habibi, bahwa proses coklit tersebut dilakukan terhitung sejak ditunjuknya petugas pantarlih Kabupaten Tanggamus terhitung sejak 12 hingga 20 Februari.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Ekstasi, Polres Way Kanan Amankan Pria Asal OKU Timur

"Pantarlih melakukan proses coklit terhitung dari 12 Februari-14 Maret. Karena tahapan Coklit ini, mencocokan data pemilih 2019 dengan data penduduk. Jadi, data penduduk itu diambil per Juni 2022 yang merupakan data pemilih hasil sinkronisasi pemilu 2019 sebanyak 449.343 orang,Nah inilah yang sedang dicocokan," kata Habibi.

Dilanjutkan Habibi, dalam proses Coklit ini KPU menurunkan sebanyak 1.882 petugas pantarlih turun ke lapangan guna mendatangi langsung ke rumah rumah warga, meminta data berdasarkan jumlah anggota keluarga dan dilakukan pemilahan berdasarkan kategori minimal usia 17 tahun atau anggota keluarga yang sudah menikah di dalam kartu anggota keluarga (KK). 

"Setelah didata, nanti rumah yang sudah didatangi akan ditempel stiker bertuliskan keterangan jumlah pemilih di rumah tersebut," kata dia.

BACA JUGA:Banjir Bandang, Ratusan Hektare Tanaman Padi di Lambar Terendam

Ditunjuknya 1.882 petugas pantarlih tersebut, berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tanggamus. Yang dimana pantarlih ini dalam tugasnya didampingi oleh aparat pekon dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). 

"Coklit ini sifatnya masih melakukan pendataan sinkronisasi kependudukan sementara. Karena berdasarkan PKPU No.3/2022 terhitung sejak tahapan pemutakhiran data pemilih terhitung dimulai sejak 14 Desember 2022 penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) hingga ditentukannya daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 22 Juni 2023," kata dia. 

Sementara untuk proses pendataan pemilih perpindahan kata Habibi, misalnya pemilih yang berdomisili di Kota Bandar Lampung dan saat ini tengah bekerja di luar daerah, pada saat pemilihan ingin memilih di daerah tempatnya bekerja juga bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar Lebih

Dengan syarat tujuh hari sebelum proses pencoblosan di TPS, bisa mengurus form pindah pilih, dengan menemui petugas baik di daerah asalnya atau di daerah tempatnya bekerja. 

"Bagi pemilih yang domisili KTP dan tempat bekerjanya berjauhan, bisa melakukan proses pindah pemilihan. Pada saat pantarlih melakukan pendataan, saya minta masyarakat ikut membantu mensukseskan proses pendataan ini. Dengan memberikan data yang jelas sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Ini tidak lain demi suksesnya pelaksanaan pemilu di Tanggamus," pungkas Habibi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: