Cabuli Anak Tiri, Pria 33 Tahun ini Diamankan Polres Lambar
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit perlindungan perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak.
Peristiwa memilukan yang dialami korban yakni Mawar (3) itu pertama kali diketahui oleh ibu korban yakni NA (23) warga yang merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada organ intim korban. Setelah ditanya, ternyata aksi bejat itu tidak lain dilakukan oleh ayah tiri atau suami sirinya.
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Literasi, Tim GLD Lambar Kunjungi SDN 2 Kotabesi
Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, S.H.,M.H, mengatakan atas peristiwa itu pihaknya telah mengamankan pelaku yakni UY (33), atau suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama) dari NA (23).
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan Januari 2023 lalu, saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang melakukan, kemudian anak korban menjawab ‘bapak di tempat tidur’,” jelasnya.
BACA JUGA:Peringati HPSN, Pekon - Kecamatan Serentak Gelar Aksi Gotong Royong
Setelah kejadian itu NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY yang juga ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan meminta agar NA tidak bercerita kepada orang lain.
“Akan tetapi pada hari sabtu (18/2/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama atau menyetubuhi korban dan atas peristiwa ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lambar dengan dasar Laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023,” jelasnya.
BACA JUGA:Peringatan HPSN, Camat dan Ketua DPK Apdesi Air Hitam Komandoi Aksi Bersih Lingkungan
Usai menerima laporan, terusnya, maka pada kamis (23/2/2023) Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo, S.H.,M.H. Melakukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35/2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: