Satreskrim Polres Lambar Gagalkan Perdagangan Satwa Liar

Satreskrim Polres Lambar Gagalkan Perdagangan Satwa Liar

Satwa liar jenis kucing hutan yang akan dijual oleh pelaku--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat-Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan lintas Liwa-Sumsel tepatnya di Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau.

Pelaku yang diamankan ialah ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan berikut barang bukti berupa kucing hutan atau dengan nama latin Prionailurus Bengalensis.

BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Lambar Protes Hingga Mogok Kerja

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 11:00 WIB yang saat itu sedang dalam perjalanan dari arah Sumsel menuju Liwa untuk melakukan transaksi perdagangan ilegal satwa liar tersebut.

"Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan yang akan dikirim ke Lampung. Maka tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan dan saat di Jalan lintas Pekon Bandar baru, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah buah kotak kayu warna coklat berisi satwa liar," jelasnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Ikuti Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan Tora Bersama Presiden Jokowi


--

Saat dilakukan interogasi, awalnya sopir dan penumpang mengaku tidak mengetahui terkait kotak yang berisi satwa liar tersebut.

"Awalnya sopir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan. Tapi setelah kami interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil, mengetahui hal itu tim mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lambar untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA:Didukung 126 Dokter Spesialis, RSUDAM Mampu Operasi 30 Pasien per Hari

Barang bukti yang diamankan ialah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil avanza dengan Nomor Polisi BG 1424 AE Nomor Rangka MHKM1BA2JDK036721 dan Nomor Mesin MC35973 berwarna Silver Metalik dan kandang kayu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang–undang No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: