Bobol Rumah dan Curi Kabel Listrik, Tiga Remaja Diamankan

Bobol Rumah dan Curi Kabel Listrik, Tiga Remaja Diamankan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nekat bobol rumah warga dan curi kabel gulungan listrik sepanjang 300 meter, tiga orang remaja akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat usai diamankan.

Ketiga pelaku ialah DS (20) warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis, TA (16) Warga Kelurahan Ruguk Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan dan JA (18), warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Perbuatan Asusila, Oknum Dosen Itera Disanksi Karena Langgar Kode Etik

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H menuturkan, ketiga remaja itu diamankan pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. 

Usai pihaknya menerima laporan dari korban yakni Eko Muhlisin (25), warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis bahwa rumahnya telah dibobol.

BACA JUGA:Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 2)

"Saat itu korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka dan ada bekas congkelan pada dinding papan tersebut. Saat di cek ternyata satu gulung kabel listrik berwarna hitam dengan panjang sekitar 300 meter sudah hilang," jelasnya

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sekincau yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/II/2023/SPKT/POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 19 Februari 2023.

BACA JUGA:BRI Bidik Jadi Leading Global Bank Terbaik Dari Sisi Implementasi ESG

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andriyadi, mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku dan saat itu juga berhasil kami amankan berikut barang bukti. Setelah dilakukan upaya pengembangan ternyata ada dua pelaku pelaku lainnya yang juga langsung kami amankan," jelas dia.

Kini, terusnya, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekincau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: