Pemkab Lambar akan Kelola Arsip Berbasis Digital

Pemkab Lambar akan Kelola Arsip Berbasis Digital

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lambar Syafarudin, S.Pd, M.Pd.I.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Lampung Barat akan mengelola arsip secara digital. 

Rencana ini sebagai pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam hal pengelolaan arsip dan laporan yang akuntabel dan transparan serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lambar Syafarudin, S.Pd, M.Pd.I., mengungkapkan, kedepan konsep arsip adalah sebagai informasi digital, tidak seperti dulu konsep arsip hanya sebagai administrasi. 

BACA JUGA:Dandim 0410 dan Jajaran Laksanakan Istighosah Kubro Secara Virtual

Selain itu tujuan lainnya adalah, dalam rangka pengarsipan yang lebih aman dan lebih efisien.

Menurut Syafarudin, kedepannya arsip tidak lagi disimpan di dalam bentuk dokumen manual menggunakan kertas, akan tetapi lebih menggunakan sistem digitalisasi karena dinilai efektif dan mudah untuk di simpan, maupun dicari kembali untuk keperluan yang lain.

“Kita akan memulai untuk melakukan arsip digital, yang nantinya akan ‘ngelink’ dengan arsip nasional, dalam proses menuju arsip digital ini tentu harus ada keterlibatan dari perangkat daerah lainnya salah satunya Diskominfo,” ungkap Syafarudin.

BACA JUGA:Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Berulang Kali Sejak Usia 8 Tahun

Bahkan, kata dia, nantinya akan mudah untuk mengakses arsip, namun tentu pihaknya akan mengelompokkan arsip yang bisa diakses oleh masyarakat umum dan arsip rahasia yang tentunya tidak bisa diakses oleh masyarakat.

“Arsip bisa lebih tertata dan akan terkelompok, yang tidak rahasia bisa diakses oleh seluruh masyarakat dan arsip yang memang sifatnya rahasia. Rencana ini masih kami persiapkan, karena memang membutuhkan waktu,” kata dia.

BACA JUGA:Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 1)

Ia menambahkan, rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. 

“Sekarang ada penilaian reformasi dan birokrasi yang berkaitan dengan keterbukaan pemerintah, salah satunya penilaian bagaimana mengarsipkan dan perlu kita akui kita masih rendah,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: