Curi Handphone, Tiga Remaja Diamankan Polsek Peteng

Curi Handphone, Tiga Remaja Diamankan Polsek Peteng

--

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut 

“Dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone OPPO A16 warna abu-abu dan satu unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: