Pembangunan Pedestrian Jl Jend Sudirman Pringsewu Butuh Izin Kementerian PUPR

Pembangunan Pedestrian Jl Jend Sudirman Pringsewu Butuh Izin Kementerian PUPR

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Izin pembangunan pedestrian dan drainase di jalan Jendral Sudirman Pringsewu sepanjang 550 meter ternyata harus dari kementerian PUPR, mengingat statusnya yang merupakan jalan nasional. 

Untuk penataannya, menurut Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, pihaknya telah mengkonsultasikannya termasuk perijinannya ke kementrian PUPR. 

"Jalan ini kan sudah persoalan juga nih kemacetan di sana. Makanya itu kita harus menatanya juga harus diperhitungkan secara matang. Makanya kita konsultasi ke pemilik jalannya yang merupakan jalan nasional,” terangnya 

BACA JUGA:PMI Lambar Targetkan Miliki Unit Donor Darah

Pj bupati Pringsewu meyakinkan bila pembangunan pedestrian dan drainase tak akan mengorbankan masyarakat. 

Untuk tembok yang terkena pembangunan akan kembali di bangun oleh pemerintah. Bahkan menurutnya pemkab akan melakukan penataan guna mempercantik lokasi tersebut. 

"Termasuk SD Muhammadiyah dan Masjid Taqwa bila temboknya bersedia dibongkar akan kami bangunkan kembali," ungkapnya. 

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp440 Juta, Wastafel Jadi Aset Mubazir

Di kedua lokasi itu lanjut Pj bupati didampingi kadis PUPR Imam Santiko, berjanji membuat lebih indah lagi. 

"Bisa kita tata temannya kemudian ditaruh bangku bangku yang bisa untuk tempat duduk duduk," ungkapnya. 

Terkait lahan parkir, menurut Adi Erlansyah pembuatan pedestrian menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

BACA JUGA:Musran NU ke I, Ust Andi Susanto dan Ust Suherman Terpilih Sebagai Ketua Tanfidziyah

Dengan bentuk pedestrian yang landai tetap dapat dilewati agar kendaraan roda dua tetap dapat parkir di dekat toko. 

"Tapi tetap tidak menghilangkan fungsi pedestrian untuk pejalan kaki," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: