Hari Keempat Ops Keselamatan, Polres Pringsewu Tindak 478 Pelanggar Lalulintas

Hari Keempat Ops Keselamatan, Polres Pringsewu Tindak 478 Pelanggar Lalulintas

Personel polres Pringsewu menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar Polres Pringsewu  menyasar sejumlah pelanggaran oleh pengendara.  

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan menurut Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm. 

Kemudian  kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Krui Gelar Sertijab Kasubsi Pengelolaan

BACA JUGA:Badan Jalan Licin Akibat Tertutup Tanah, Sejumlah Pengendara Alami Lakalantas

Untuk sementara menurutnya  hanya diberikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.

“Operasi ini digelar dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Untuk itu Masyarakat di minta dukungannya  dengan berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Parkasi Pesbar Gelar Musyawarah Tahunan

BACA JUGA:Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” ajak AKP Khoirul.

Hingga hari keempat operasi keselamatan Satlantas Polres Pringsewu telah melakukan penindakan terhadap 478 pelanggar lalu lintas. 

Di mana pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor. Rinciannya tidak menggunakan helm 245, TNKB tidak sesuai spek 83, Sabuk pengaman 69, muatan melebihi ketentuan 31, knalpot brong 26, tidak memasang perlengkapan 19 dan tidak membawa STNK 5.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: