Berpotensi Masuk 'Peti Es', Elemen Minta APH Serius Tangani Kasus Korupsi Dana Bimtek Peratin
Ilustrasi-freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus Korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun anggaran 2021 dinilai memiliki potensi untuk menjadi kasus dingin yang tanpa tindak lanjut yang jelas.
Karena itu elemen meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tersebut, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.
"Tentu dengan proses yang cukup panjang dan tidak kunjung jelas muaranya, saya menilai kasus ini berpotensi masuk dalam peti es, dalam artian tidak lagi menjadi kasus yang panas dan bisa saja menjadi kasus dingin," ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Rakyat Lampung Barat Anton Cabara Maas, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Bersihkan Material Longsor, Satker PJN Kerahkan Satu Ekskavator
Dengan telah selesainya proses penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maka pihaknya mendesak agar hasil PKKN tersebut segera diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, sehingga perkara tersebut bisa kembali ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Setelah proses hasil PKKN ini diserahkan, saya juga meminta kepada pihak penyidik untuk segera menindaklanjuti dan membuka kasus ini secara terang benderang dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jaksa pengacara negara tersebut," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya dugaan banyaknya pihak yang masuk dalam pusaran perkara korupsi dana Bimtek peratin tersebut, maka ia juga meminta kepada penyidik untuk tidak pandang bulu sekalipun yang terlibat merupakan pejabat di pemerintahan.
BACA JUGA:KKN Unila di Pekon Sukajaya Adakan Lomba Nasi Tumpeng
"Siapapun yang terlibat harus ditindak, jangan pandang bulu. Apalagi misalnya pejabat ada yang terlibat, seharusnya menjadi teladan bukan menjadi pelaku yang merugikan negara," tegas Anton.
Diberitakan sebelumnya, APIP dalam hal ini Inspektorat, memastikan bahwa audit PKKN dalam dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tahun anggaran 2021 yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp700 telah selesai.
Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi mengatakan, bahwa audit PKKN sebagaimana permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam perkara tersebut telah selesai.
BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran, Satpol PP Lamteng Jaring 27 Pelajar Bolos Sekolah
"Pada intinya untuk audit PKKN sudah selesai kami lakukan, saat ini masih dalam proses penyusunan untuk kemudian akan kami laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik," ungkap Puguh Sugandi mewakili Inspektur Lampung Barat Sudarto di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).
Untuk siapa saja yang telah dipanggil guna pendalaman dan klarifikasi dalam audit PKKN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Puguh menyebut terdapat 14 Orang Camat (Terkecuali Bandar Negeri Suoh), 6 Orang Pengurus Apdesi Kabupaten, 45 Orang Pengurus Apdesi kecamatan (15 kecamatan) dan juga 131 Orang Peratin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: