Hearing dengan DPRD Bandar Lampung, Pihak Angel's Wings Akui Salah dan akan Urus Perizinan

Hearing dengan DPRD Bandar Lampung, Pihak Angel's Wings Akui Salah dan akan Urus Perizinan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keberadaan Angel's Wing yang baru beberapa di buka di Jl.Raden Intan, Kelurahan Enggal, Enggal, Bandar Lampung menjadi sorotan.

Diketahui, Angel’s Wing disegel Walikota Eva Dwiana karena izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan ke Pemkot Bandar Lampung.

Owner Angel’s Wing, Andrew usai hearing dengan Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (7/2) mengungkapkan pihaknya meminta maaf dan kapok atas semua yang sudah dilakukan tergolong nekat tersebut.

BACA JUGA:Bacakan Amanat Kapolda, Kapolres Pringsewu Pimpin Apel Operasi Keselamat Krakatau

"Kalau soal itu ya saya salah, memang saya salah minta maaf (nekat). Nanti kita akan ikuti. Akan kita ulang lagi urus perizinannya," ungkapnya Andrew saat dimintai keterangan. 

Resto yang menjadi tempat nongkrong terbaru ini merupakan cabang yang ke 5 di Sumatera setelah Riau, Padang, Pekanbaru, Jambi, dan Bengkulu.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, setelah pihaknya memanggil hearing dengan owner Angel's Wings, Dan pihaknya meminta agar diurus perizinannya dan tidak ada bar malam atau alkohol.

BACA JUGA:Kasus GGAPA Kembali Ditemukan, Dinkes Pringsewu Siagakan Seluruh Rumah Sakit

"Karena ini hanya izin restoran dan mohon maaf, mereka juga malah menjual alkohol di dalamnya," kata Sidik Efendi usai hearing Komisi I dengan pihak Angel's Wings.

Menurutnya, dari awal Komisi I DPRD Bandar Lampung mendukung dan mengapresiasi langkah Walikota karena menutup Angel's Wings ini.

"Ini usaha sudah opening dan berdiri tapi belum ada izin usaha BBG nya. Dan belum ada izin dari Pemkot. Hanya ada dokumen perizinan Online Single Submission (OSS)," tegasnya. 

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Sat-Binmas Beri Pembinaan dan Penyuluhan

Anggota DPRD Fraksi PKS itu juga menyebutkan berdasarkan hasil hearing tadi, Angel's Wings diminta mengurus kepada PTSP untuk merubah perizinannya.

"Dari kami (Komisi I) jika ini izin tidak dirubah, maka gak usah disegel lagi tapi ditutup secara permanen. Karena ini sudah tidak sesuai. Ini apalagi bangunan sudah begitu besar, dan juga membongkar trotoar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: