Ada Perubahan Jadwal, Pelantikan Pantarlih Diundur

Ada Perubahan Jadwal, Pelantikan Pantarlih Diundur

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2023, diundur menjadi 12 Februari 2023 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, perubahan jadwal pelantikan badan adhoc yakni Pantarlih Pemilu 2024 itu berdasarkan Keputusan KPU No.67/2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No.476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Salah satunya di Kabupaten Pesbar ini pelantikan Pantarlih itu diundur dan dijadwalkan pada 12 Februari 2023 mendatang yang dilaksanakan di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS),” katanya, Senin (6/2).

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PKD, Sri: Jalankan Tugas Dengan Penuh Rasa Tanggungjawab

Sementara itu, kata dia, untuk penetapan hasil seleksi Pantarlih itu akan dilaksanakan pada 11 Februari 2023. 

Penetapan Pantarlih juga dilakukan oleh masing-masing PPS yang tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini. 

Selain itu, untuk jumlah Pantarlih yang akan ditetapkan dan dilantik itu total sebanyak 489 orang.

BACA JUGA:Selami Berbagai Persoalan Petani, Mahasiswa KKN Unila Adakan Diskusi Pertanian

“Seperti sebelumnya bahwa, untuk jumlah Pantarlih tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena setiap TPS akan ada satu Pantarlih, dan di Kabupaten Pesbar ini jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 489 TPS,” jelasnya.

Masih kata dia, dengan adanya perubahan jadwal tersebut, maka masa kerja Pantarlih juga mengalami perubahan yakni dari sebelumnya mulai bekerja pada 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023, itu berubah mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023 mendatang, atau masa kerja Pantarlih tersebut dengan kurun waktu selama dua bulan. 

BACA JUGA:Pertama di Lambar, Telah Berdiri TK Muslimat NU

Karena itu, setelah pelantikan pada 12 Februari 2023 nanti, di hari itu juga semua Pantarlih direncanakan akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara serentak.

“Untuk pencoklitan itu direncanakan dengan dua metode yakni coklit manual dan coklit elektronik (e-coklit). Kita berharap dalam pelaksanaan coklit nanti berjalan lancar dan tidak ada kendala,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: