Fahrizal Sampaikan 6 Kebijakan yang akan Dilaksanakan Pemprov Lampung 2023

Fahrizal Sampaikan 6 Kebijakan yang akan Dilaksanakan Pemprov Lampung 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2023 setidaknya akan melaksanakan enam kebijakan terkait pembangunan, yakni Penguatan kualitas SDM, Akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial.

Lalu melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, Revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi dan Pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. 

Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru telah dijalankan yang didahului dengan dibangunnya jalur dan trotoar jalan Mayjend Ryacudu Korpri sepanjang 3,315 Km ke arah Gerbang Tol Kota Baru, sebagai wajah Ibu Kota Provinsi dan telah diresmikan pada Kamis 5 Januari 2023 yang juga berfungsi sebagai akses menuju ataupun keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi besar. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Terealisasi, Masyarakat Suoh Tagih Janji Pemkab

"Cita-Cita mulia Provinsi Lampung dalam waktu dekat memiliki Masjid Raya Provinsi Lampung dan tidak meninggalkan fungsi spiritual dan fungsi sosial. Pembangunan tersebut direncanakan akan dibangun di Eks lokasi GOR Saburai Bandarlampung," kata Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung saat menjadi Inspektur upacara gabungan Forkopimda Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (6/2).

Sebagai pengganti GOR Saburai Pemprov Lampung akan memusatkan dan memaksimalkan Pusat Kegiatan Olahraga di (PKOR) Wayhalim Bandarlampung serta membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan tepatnya di wilayah Kecamatan Jati Agung, Desa Wayhuwi, Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Waygalih dan Desa Sabah Balau. 

"Dengan membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan ini akan berdampak baik memajukan pembangunan dan menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kasus Stunting di Suoh Masih 157

Sejalan dengan pembangunan tersebut tentunya setiap pembangunan perlu dijaga dan dikawal agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Lampung. 

Sekdaprov melanjutkan untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Peraturan Daerah harus diimplementasi dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja. 

BACA JUGA:Pedandanan Lamban Pancasila, Disdikbud Siapkan Rp475 Juta

"Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, saya harapkan dapat menjalankan Peraturan Daerah tersebut dengan baik bersama stakeholder lainnya agar hasil pembangunan dapat terjaga dengan baik, Masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan tersebut untuk kepentingan Masyarakat luas," terangnya. 

Sebagaimana diketahui, kejadian bencana dan fenomena iklim ekstrim terasa meningkat frekuensi dan intensitasnya selama beberapa waktu terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: