Dishub Lampung Bersama Kepolisian akan Razia Kendaraan ODOL

Dishub Lampung Bersama Kepolisian akan Razia Kendaraan ODOL

Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dampak dari kendaraan yang over dimension overloading (ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.

Menyikapi hal tersebut pihak berwenang terus berupa untuk menindak tegas para pelaku ODOL. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan Kabupaten/Kota dan juga pihak kepolisian akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang berlebihan muatan. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Kuota BBM Subsidi di Lambar Naik

Kepala Dishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan jika razia rutin terhadap kendaraan ODOL tersebut mulai dilakukan sejak libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

"Pada Nataru kemarin kita selama tiga hari melarang kendaraan di atas 50 ton untuk menyeberang dari Bakauheni ke Merak dan sebaliknya. Dan ini sampai sekarang masih terus dilaksanakan oleh ASDP. Untuk kendaraan di atas 50 ton tidak boleh menyeberang," kata Bambang, Kamis (2/2).

Selain itu beberapa hari yang lalu, pihaknya bersama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kabupaten Lampung Selatan dan Polres setempat melakukan razia kendaraan ODOL selama tiga hari berturut-turut.

BACA JUGA:Camat Pagardewa Apresiasi Progja KKN Unila di Pekon Sukajaya

Adapun razia dilakukan di beberapa tempat antara lain Pasir Putih, Kecamatan Katibung selama dua hari dan di Kecamatan Tanjung Bintang selama satu hari. 

Dari kegiatan tersebut sebanyak 154 kendaraan dikenai sanksi berupa tilang.

"Kita akan terus berupaya agar ODOL dilakukan penindakan. Semoga ada efek jera dan program normalisasi atau pemotongan dimensi truk bisa jalan lagi. Selain itu aturan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan lebih kurang 1 tahun kemudian denda Rp 24 juta juga bisa berlaku," terangnya. 

BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Diskoperindag Lambar Lakukan Tera Ulang SPBU

Bambang menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan zero ODOL serta larangan kendaraan ODOL melintas di jalan nasional, jalan tol dan dilarang melakukan penyeberangan.

"Kami juga imbau kepada para pengusaha kalau Dishub melakukan penegakan jangan di bilang inflasi. Pasti ada penegakan untuk ODOL yang sudah keterlaluan. Menteri PUPR juga menjelaskan jika jalan rusak setiap tahun karena ODOL itu bisa mencapai Rp43 triliun," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: