Cegah Kecurangan, Diskoperindag Lambar Lakukan Tera Ulang SPBU
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat melakukan tera ulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun Pertashop.
Ini sebagai upaya mengantisipasi adanya kecurangan yang bisa merugikan masyarakat, salah satunya di SPBU Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Momen Musrenbang, Disbunnak Lambar Buka Pelayanan Keswan Gratis
Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Diskoperindag Lampung Barat Tri Umaryani mengungkapkan, kegiatan tera ulang di SPBU tersebut sebagai upaya mengantisipasi adanya kecurangan yang bisa merugikan masyarakat.
”Kegiatan tera ulang ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di seluruh SPBU yang ada di Lampung Barat, namun untuk hari ini yang dilakukan tera ulang baru SPBU Liwa,” ungkap Heriyanto.
BACA JUGA:Pekon Serungkuk Jadi Duta Kecamatan Belalau Pada EPP 2023, Ini Pesan Camat
Dijelaskan, tera ulang yang dilakukan meliputi tanda tera, kebenaran hasil pengukuran, dan cara penggunaan.
Dari hasil kegiatan pemeriksaan, pihaknya belum menemukan adanya penyimpangan dan kondisi fungsi peralatan pengisian bahan bakar juga dalam kondisi layak dan baik.
BACA JUGA:Pimpin Musrenbang Dua Kecamatan, Pj Bupati Lambar Terima Sejumlah Usulan Pembangunan
"Petugas kami melakukan pemeriksaan pada setiap nozzle bahan bakar umum dengan menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter. Tujuan pengawasan tersebut dilakukan agar konsumen dapat memperoleh BBM sesuai dengan takaran dan harganya, baik Pertalite, pertamax, pertamax turbo, Pertamina dex, solar dan dexlite semua kami lakukan tera ulang,” kata Heriyanto.
Terusnya, pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi atau batas kesalahan yang diizinkan 100 mililiter per 20 liter.
BACA JUGA:Kepergok Curi Besi Penutup Drainase, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Kabur
Jika hasilnya antara minus 100 ml sampai plus 100 mililiter alam tiga kali pemeriksaan maka dinyatakan sah standar takaran.
”Untuk hari pertama ini Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua normal dan sesuai standard, semoga hasil tera ulang di SPBU dan Pertshop lainnya juga sama, sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan,” pungkas Heriyanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: