Segini Gaji Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Radio Swara Praja, Konon Ada yang Datang Saat Gajian
--
Melalui Perda No.1/2016, Radio Swara Praja telah resmi berdiri sendiri sebagai LPPL, seyogyanya direksi lembaga milik pemerintah daerah tersebut harus memiliki rencana kerja dan bisnis plan, bahkan diperbolehkan untuk mencari keuntungan atau berbisnis.
BACA JUGA:Awal Tahun, 11 Warga Lambar Mencari Nafkah ke Luar Negeri
"Seharusnya mereka bisa berdiri sendiri, mereka harus punya bisnis plan, selayaknya sebuah perusahaan daerah, tetapi ini sudah enam tahun sejak resmi menjadi LPPL masih tetap seperti itu. Sebagai perusahaan daerah LPPL Radio Swara Praja memang lebih pada pelayanan dan sosial, namun tetap harus ada kontribusi terhadap daerah, radio lembaga sendiri yang seharusnya lembaga bisnis yang memiliki target PAD," ungkap Ismet. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: