Berawal Postingan Facebook, Tersangka Kasus ITE Ditahan Usai Kasasi Ditolak

Berawal Postingan Facebook, Tersangka Kasus ITE Ditahan Usai Kasasi Ditolak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - SM bin SO warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak Lampung Barat, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, pada Rabu (1/2/2023).

SM menjadi tersangka dalam perkara pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11/2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Pj. Bupati Lambar Hadiri Peresmian Polres Pesisir Barat

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, penahanan terhadap SM dilakukan sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 6411 K/Pid.sus/2022 tanggal 22 Desember 2022 terhadap terpidana SM bin SO.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor : 6411 K/Pid.sus/2022 tanggal 22 Desember 2022," ungkap Zenericho.

BACA JUGA:Tahun Ini, Lambar Dapat Kuota LPG 3 Kg 6.253 MT

Hal tersebut, kata dia, dengan amar Putusan menolak Permohonan Kasasi atas Pemohon Kasasi terdakwa, dan membebankan Kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-65/L.8.14/Eku.3/2/2023 Tim Jaksa Eksekutor terdiri dari Hakim Agoeng T. Rosoen., S.H., M.H. (Kasi PB3R) M. Eri Fatriansyah, S.H. (Kasubsi Pratut Pidum)," bebernya.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Buruan Klaim Diamond Free Fire Gratis Awal Bulan

Lebih lanjut dikatakan Zenericho, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana SM bin SO tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Yayan Indriana, S.H., M.H. (Plh Kasi Pidum) dan dirinya sendiri selalu kasi Intelijen.

"Dalam proses pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana SM bin SO dalam keadaan aman dan lancar dengan Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat," pungkasnya. 

BACA JUGA:Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Bai’at 115 Eks Anggota NII di Garut

Untuk diketahui, kasus perkara pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tahun 2021 lalu, dimana saat itu tersangka memposting unggahan di media sosial miliknya terkait penjualan lahan yang diduga merugikan salah satu pihak.

Aisyah sebagai pelapor tidak terima atas postingan tersangka karena merasa persoalan tersebut tidak benar kemudian membuat laporan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: