Tahun Ini, Lambar Dapat Kuota LPG 3 Kg 6.253 MT

Tahun Ini, Lambar Dapat Kuota LPG 3 Kg 6.253 MT

Gas LPG 3 Kg--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabupaten Lambar tahun ini mendapatkan kuota Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Lambar sebanyak 6.253 metrik ton (MT).

Kabag Sumberdaya Alam dan Tenaga Kerja Setdakab Lambar Sri Wiyatmi, S.T, M.P mengungkapkan, tahun 2022 lalu Kabupaten Lambar mendapatkan kuota LPG 3 Kg sebanyak 6.247 MT namun tahun ini sebanyak 6.253 MT.  

“Kuota LPG tabung 3 Kg tersebut ditentukan oleh Ditjen Migas, dan setiap Kabupaten/Kota menerima kuota dengan jumlah yang berbeda. Untuk Kabupaten Lampung Barat tahun ini ada penambahan kuota dibanding tahun sebelumnya,” ujar Sri, Rabu (1/2/2023)

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Buruan Klaim Diamond Free Fire Gratis Awal Bulan

Untuk HET LPG ukuran 3 Kg ini,  lanjut Sri, telah diatur dalam Keputusan Bupati Lampung Barat No.B/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.  

Dijelaskannya, penyesuaian HET LPG tabung 3 Kilogram di Kabupaten Lampung Barat mengacu pada HET Provinsi Lampung yaitu harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut harga tebus pangkalan agen Rp2.750, margin pangkalan/sub penyalur Rp2.500, maka HET Provinsi Lampung untuk LPG tabung 3 Kg sebesar Rp18.000.       

Kemudian, HET LPG tabung 3 Kg pada pangkalan dengan radius di atas 60 kilometer dari Filling Station SPBE, maka ditentukan penambahan ongkos angkut  atau biaya operasional di Kabupaten Lambar dengan pembagian lima zona wilayah dengan mempertimbangkan akses dan jarak tempuh.  

BACA JUGA:Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Bai’at 115 Eks Anggota NII di Garut

Lanjut dia, HET LPG tabung 3 Kg per kecamatan telah ditetapkan, yaitu Sumberjaya Rp19.500, Kecamatan Kebuntebu 19.500, Kecamatan Gedungsurian Rp19.500, Kecamatan Waytenong Rp19.500, Kecamatan Airhitam Rp20.000.

Selanjutnya Kecamatan Sekincau Rp20.000, Kecamatan Batu Ketulis Rp20.000, Kecamatan Belalau Rp20.000, Kecamatan Batubrak Rp20.000, Kecamatan Balikbukit Rp20.000, Kecamatan Sukau Rp20.000.

Kemudian Kecamatan Lumbokseminung Rp21.000, Kecamatan Pagardewa Rp21.000, Kecamatan Suoh Rp23.000 dan Kecamatan Bandarnegri Suoh Rp23.000. 

BACA JUGA:Isi Kekosongan, Dalam Waktu Dekat Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP

Lanjut Sri, setiap pangkalan sub penyalur wajib memasang papan/plang pangkalan tempat penjualan, dengan mencantumkan nama pangkalan /sub penyalur dan HET LPG tabung 3 Kg. 

“Kita berharap setiap pangkalan penjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditentukan,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: