Pengangkatan Pj Sekda Lambar Sesuai Amanat Kemendagri

Pengangkatan Pj Sekda Lambar Sesuai Amanat Kemendagri

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengangkatan Asisten I Setdakab Lampung Barat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekda) Lampung Barat, mengacu pada  Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.2.1.3.6269 tahun 2022  tentang pengangkatan Pj Bupati Lampung Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, dalam poin keempat dalam petikan SK Kemendagri tersebut dikatakan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Pj Walikota (Bupati) Lampung Barat, yang bersangkutan untuk sementara melepaskan diri dari jabatannya dan ditunjuk penjabat Sekretaris Daerah.

"Jadi penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah sudah sesuai dengan keputusan Kemendagri perihal pengangkatan Pj Bupati Lampung Barat," ungkap Ahmad Hikami, Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA:Senam Bersama di Gedungsurian Ketua KONI Lambar Sanjung Semangat Warga Brrolahraga

BACA JUGA:Buruan Bayar! Pemerintah Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Selanjutnya, kata dia, pengangkatan Asisten I Drs. Adi Utama sebagai Pj Sekretaris Daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah dilingkungan Pemerintah Daerah, juga tidak serta merta dilakukan.

Mengingat, sebelum pengangkatan  tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Kemendagri dan juga telah mendapatkan persetujuan dari gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Selanjutnya, terkait dengan Pj Bupati yang dijabat oleh Sekretaris Daerah, Lampung Barat bukan yang pertama, dalam pengusulan pengangkatan Pj Sekkab pihaknya telah memiliki referensi daerah lainnya dengan kejadian yang sama.

BACA JUGA:Tahun ini Pekon Gedungsurian Tetapkan Penerima BLT-DD 23 KPM

BACA JUGA:Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, 7 Pelajar SMP Diamankan Anggota Polsek Sukarame

"Kami punya referensi dengan kejadian yang sama, dimana Pj Kepala Daerahnya dijabat oleh Sekretaris Daerah  dan melakukan pengangkatan Pj Sekretaris Daerah, kami rasa tiga referensi cukup yakni Pemprov Banten, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan juga Kabupaten Batang, Jawa Tengah dimana tiga daerah tersebut kepala daerahnya dijabat oleh Sekretaris Daerah dan ditunjuk Pj Sekretaris Daerah," bebernya.

Selanjutnya, kata dia, untuk masa jabatan Pj Sekretaris Daerah itu menyesuaikan dengan masa jabatan Pj Bupati, sebagaimana yang tercantum dalam SK Pj Bupati Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023.

"Selama Sekretaris Daerah definitif menjabat sebagai Pj Bupati, maka tugas-tugasnya dijabat oleh Pj Sekretaris Daerah, jabatan tersebut akan kembali diberikan kepada Sekretaris Daerah definitif setelah masa jabatan sebagai Pj Bupati selesai," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: