Melalui Musdesus, Desa Karanganyar Tetapkan 52 KPM BLT-DD 2023

Melalui Musdesus, Desa Karanganyar Tetapkan 52 KPM BLT-DD 2023

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan kelompok penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023, Selasa (17/1).

Kepala Desa Karanganyar Sumanto menuturkan bahwa penetapan jumlah KPM ini setelah sebelumnya dilakukan verifikasi dan validasi bersama Camat Jatiagung Rosa Resnida SKM serta Team Pendamping bersama Kadus serta didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan dipimpin oleh Ketua BPD 

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Siap Jadi Tuan Rumah Grand Launching MPP

“Terkait BLT-DD, Setelah dilakukan verifikasi dan validasi hingga proses musyawarah hari ini, maka telah diputuskan dan disepakati bersama bahwa penerima BLT-DD Tahun 2023 ialah sebanyak 52 KPM atau sekitar 11 persen dari pagu anggaran Dana Desa tahun 2023,” kata SUmanto.

Hal itu juga, sesuai dengan Instruksi Presiden No.4/2022 tentang penerima manfaat BLT-DD Tahun 2023 dimana penerima manfaat di prioritaskan dengan kriteria Miskin extrim, Disabilitas, Lansia yang mempunyai Penyakit Menahun atau Kronis serta Lansia KK tunggal yang menjadi Tulang punggung keluarga 

BACA JUGA:Enam Perangkat Daerah Ini Raih Penghargaan Atas Kinerja Penerimaan Pajak dan Kepatuhan SPT Tahunan

“Sehingganya 52 KPM ini dipastikan telah benar-benar layak mendapat bantuan tunai tersebut dengan besaran Rp 300 ribu/bulan dan akan disalurkan selama 12 bulan atau sejak januari hingga desember 2023 mendatang,” imbuhnya.

Serta berpesan kepada calon penerima bantuan agar bantuan yang didapat nantinya dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Wakapolres Lambar Cek Penjagaan Rutan dan Pelayanan SKCK

Terakhir, ia menambahkan bahwa Musdesus BLT-DD 2023 ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi sekaligus sarana untuk mensosialisasikan bahwa terdapat pengurangan anggaran untuk BLT-DD Tahun 2023 sehingga dalam penetapan penerima manfaat dilakukan secara selektif dan betul-betul diprioritaskan sesuai regulasi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: