Berantas Narkoba, Polres Lamteng Tangkap Pengedar Sabu
Ilustrasi-freepik.com-
LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar atau penyalahguna narkoba jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (10/1) pukul 01.00 WIB. Yakni EL (31), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, tersangka diringkus di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 kotak hitam, satu alat isap sabu alias bong, 1 pirek, dan satu timbangan digital yang ditemukan di bawah meja ruang tamu tersangka," katanya.
Yofi menyatakan, keberhasilan polisi menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Maling Handphone, Pelaku dan Penadah Ditangkap
"Kita dapat informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram. Informasi ini kita tindak lanjuti hingga mengamankan tersangka di rumahnya," ujarnya.
Tersangka, kata Yofi, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Yofi menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng.
BACA JUGA:Transparansi Pengelolaan Anggaran, Pekon Sumberalam Gelar Paripurna LKPJ
"Komitmen kami akan terus memberantas pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng,'' ungkapnya.
Yofi menghimbau masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui peredaran narkoba.
"Kita pastikan informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Tak perlu takut. Kami jamin keselamatan pelapor," imbaunya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: