Maling Handphone, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Maling Handphone, Pelaku dan Penadah Ditangkap

--

 LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku berikut penadah dalam pencurian handphone di Pekon Bakhu Kecamatan Batuketulis, Kamis (12/01/2023).

Para pelaku dan penadah yang diamankan ialah YP (20), P (21),  H (23) dan AW (24), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos., M.H., menuturkan kejadian yang terjadi pada Selasa, (18/11/2022) sekitar pukul 02:00 WIB di rumah korban yakni Eko Ramadhon warga Pekon Bakhu.

"Saat itu istri korban bangun dari tidur dan hendak mencari hp, namun tidak ditemukan dan saat ditelpon sudah tidak aktif selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekincau," jelasnya.

BACA JUGA:Transparansi Pengelolaan Anggaran, Pekon Sumberalam Gelar Paripurna LKPJ

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pada Rabu (11/1 2023) pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan pelaku yang berada di Pekon Hujung Kecamatan Belalau

"Selanjutnya anggota yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Andriyadi langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti Handphone  jenis Realmi C12 serta penadah," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: