Cegah Pelanggaran Hukum, Kodim KBL Ikuti Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer

Cegah Pelanggaran Hukum, Kodim KBL Ikuti Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka antisipasi terjadinya pelanggaran terhadap personel, Kodim 0410/KBL mengikuti sosialisasi operasi penegakan ketertiban (Ops-Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer.

Sejumlah prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung mengikuti kegiatan ini, di markas Kodim setempat, pada Selasa (10/1)

Wadan Denpom II/3 Lampung Mayor Cpm Haryadi Budaya mengatakan, sosialisasi yang digelar ini memberikan gambaran kepada para anggota militer dan PNS TNI untuk lebih memahami tentang undang-undang (UU) dan peraturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Lebih lanjut Haryadi mengungkapkan, kegiatan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasi Gaktib polisi militer 'Waspada Wira Lembing' TA 2023 bagi Denpom II/3 Lampung dan jajaran sebagai satuan pelaksana Pomdam II Sriwijaya.

BACA JUGA:Daur Ulang Sampah hanya 6,75 Persen, DLH Lampung Sebut Banyak Bank Sampah Tidak Aktif

"Sosialisasi Gaktib dan Yustisi merupakan program yang rutin dilakukan di awal tahun. Tujuannya, untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran personel, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran yustisi," ujarnya.

Sementara Dandim 0410/KBL melalui Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Hendry Ginting mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya pelanggaran bagi prajurit dan PNS Kodim 0410 Kota Bandar lampung.

"Dengan mengetahui dasar-dasar hukum yang berlaku, diharapkan kita semua dapat mencegah segala bentuk pelanggaran," ujarnya.

Kasdim juga berharap kegiatan sosialisasi bisa di cermati dengan baik, sehingga apa yang didapatkan melalui kegiatan ini bisa menjadi bekal dasar serta wawasan bagi personel dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Untuk diketahui, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebagai upaya preventif guna meminimalisir serta mencegah pelanggaran dalam berlalu lintas.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: