Tekab 308 Polres Way Kanan Tangkap Penadah Barang Curian

Tekab 308 Polres Way Kanan Tangkap Penadah Barang Curian

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk UP (31) dan MS, keduanya berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Keduanya merupakan DPO yang diduga sebagai pelaku curat Juncto penadah Handphone yang terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu pada hari Rabu, 06 Oktober 2021 yang lalu.

Menurut keterangan korban Rismanudin, peristiwa pencurian yang itu dialaminya diketahui pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tanggal 6 Oktober 2021 yang lalu.

Saat terbangun karena hendak buang air kecil, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah rusak dan mendapati barang-barang di rumahnya sudah tidak ada.

BACA JUGA:Serahkan Hasil Porprov IX, KONI Lambar Juga Usulkan Tali Asih Atlet Berprestasi

Antara lain 1 (satu) unit HP merk Reno 3 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna silver, 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna hitam, 1 (satu) HP merk Samsung lipat gt-e1272 warna putih juga pelaku membawa 1 (satu) Unit R2 merk Honda Supra warna hitam Nomor Polisi : B 5840 RW, 1 (satu) buah mesin potong (gerinda), 1 (satu) buah tali pinggang, 1 (satu) helai jaket warna kuning dan 1 (satu) pasang sepatu putih warna lis orange miliknya.

“Mendapati semua barang barang saya hilang saya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Baradatu, dimana para pencuri yang akhirnya ditangkap itu ternyata masuk ke rumah saya setelah berhasil merusak dengan mencongkel pintu belakang rumah saya,” imbuh Rismanudin.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan penyampaian Rismanudin, dan dari laporan Korban itulah pihaknya melakukan pengembangan serta menemukan pelaku Curat dan melakukan penangkapan 

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu belakang dan mengambil barang-barang milik korban hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10. juta,” ujar Andre.

BACA JUGA:Meski Rumdis Bupati Lebih Layak, Nukman Tetap Pilih Tinggal di Rumdis Sekda

Masih menurut Andre, pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat kalau pelaku penadah barang hasil curian sedang berada di kediamannya dan pada pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 Warna Hitam, kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Way kanan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: