Cabuli Pacar Sendiri, Janji Tanggung Jawab Tapi Tak Ditepati

Cabuli Pacar Sendiri, Janji Tanggung Jawab Tapi Tak Ditepati

Ilustrasi pencabulan-freepik.com-

LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah nekat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. 

Pencabulan dimulai ketika AT (25), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, menjemput sang pacar berinisial P (16) dari rumahnya pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban kemudian diajak ke rumah pacarnya AT. Di rumah AT, korban diajak menonton TV di ruang tengah.

Namun, ketika orang tua AT keluar rumah, korban dipaksa masuk ke dalam kamar.

BACA JUGA:Respon Cepat, Polsek Sukarame Gerebek Arena Sabung Ayam

Di dalam kamar, AT menghidupkan musik dengan speaker aktifnya keras-keras. Korban lalu dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami-istri.

Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong. Apa daya suaranya tak terdengar oleh warga karena suara musik speaker aktif cukup keras. 

Tersangka AT mengancam korban, “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang." Korban pun tak berdaya menolak. Korban dicemari tersangka AT. 

Puas memenuhi hasrat birahinya, tersangka AT lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya. 

BACA JUGA:Januari Atau Februari, Pemkab Tanggamus Lakukan Seleksi Terbuka 4 JPTP

Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dalam kasus ini, kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, tersangka AT telah diringkus tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya atas laporan orang tua korban. 

"Kami sudah kami amankan tersangka di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka diamankan dari rumahnya pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya. 

Pasca kejadian pencabulan, kata Budi, persoalan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dan korban.

BACA JUGA:Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pubian

"Dari keterangan ibu korban, tersangka berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban P. Namun, hingga Desember 2022 tak ada kejelasan tersangka maupun keluarganya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihsurabaya, Rabu (30/12/2022)," ujarnya.

Di hadapan petugas, kata Budi, tersangka AT mengaku telah menjalin hubungan dengan korban P. 

"Pacaran. Korban dirayu hingga dicabuli," ungkapnya.

Budi melanjutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.

BACA JUGA:Satu Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah

"Sudah tiga kali perbuatan cabul dilakukan tersangka. Semuanya di rumah tersangka yang dalam keadaan sepi," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: