Pemkab Lambar Jangan Terkesan Lindungi Koruptor

Pemkab Lambar Jangan Terkesan Lindungi Koruptor

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hampir setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat meminta Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penghitungan terkait kerugian negara (KN) dalam perkara dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin  tahun 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp700 juta.

Namun, hingga kini hasil penghitungan kerugian negara dimaksud tidak kunjung diserahkan Pemkab Lambar kepada Kejari, yang menyebabkan penanganan perkara tersebut tampak jalan ditempat, dan belum mengarah kepada penetapan tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh APIP atau Inspektorat Lambar.

"Iya, kami masih menunggu hasil penghitungan tersebut, hasil koordinasi kami semoga Januari ini hasilnya sudah diserahkan kepada kami dan tentunya akan ditindaklanjuti," ungkap Zenericho, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:Ini Tips Amankan Mobile Banking saat HP Hilang Agar Saldo Tetap Aman!

Sementara itu, belum juga diserahkannya hasil penghitungan APIP kepada Kejari Lambar juga mendapatkan sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Lampung Barat Anton Cabara Maas meminta kepada Pemkab Lambar untuk tidak memainkan bola panas terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bimtek tersebut.

"Saya mempertanyakan perihal tindaklanjut dari penanganan kasus dana Bimtek Peratin, saya meminta kepada APIP untuk menindaklanjuti apa yang diminta oleh Kejari sehingga penanganan kasusnya bisa berlanjut," ungkap Anton.

Kinerja APIP dalam menindaklanjuti permintaan dari Kejari Lambar tersebut, kata Anton, juga akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, dalam memerangi praktek-praktek korupsi yang  merugikan.

"Jangan sampai terkesan Pemda lindungi koruptor, apa yang diminta Kejari segera tindaklanjuti, agar kasus ini terang benderang dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjadi pelajaran bagi yang lainnya," tegas Anton.

BACA JUGA:Setahun, Tiga Pimpinan DPRD Lambar Dijatah Kopi Luwak Setengah Ton

Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.

Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan  pemeriksaan oleh penyidik. 

Penyidik Kejari Lambar  menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: