Setahun, Tiga Pimpinan DPRD Lambar Dijatah Kopi Luwak Setengah Ton

Setahun, Tiga Pimpinan DPRD Lambar Dijatah Kopi Luwak Setengah Ton

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2022 lalu menganggarkan sebesar Rp300 juta lebih untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta tiga pimpinan DPRD.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2023 ini berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kembali dianggarkan sebesar Rp296.625.000,- kemasan 250 gram.

Dari total anggaran yang dipersiapkan untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD Lambar tersebut rinciannya yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp109.375.000,- sementara wakil Ketua I dan Wakil Ketua II sedikit lebih kecil yakni masing-masing sebesar Rp93.625.000.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, untuk harga jual kopi bubuk luwak robusta dengan kemasan 250 Gram saat ini Rp125.000,- artinya dengan alokasi Rp296.625.000,- maka bisa membeli kopi bubuk luwak robusta dengan sekitar 2.370 paket, atau sekitar 500 kilogram lebih.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Gelar Rakor Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2023

Saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD Lambar Pirwan Bachtiar, SE, MM., membenarkan terkait dengan telah dianggarkannya kebutuhan rumah tangga untuk tiga pimpinan DPRD Lambar diantaranya untuk kebutuhan kopi.

Namun ia menampik jika anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta tahun ini mencapai Rp296.625.000.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan update RUP, dimana untuk pengadaan kopi bubuk luwak robusta terjadi pengurangan dimana untuk ketua dianggarkan sebesar Rp56.350.000, Wakil ketua I dan Wakil Ketua II Rp48.125.000 atau total Rp152.600.000, angka tersebut menurutnya jauh menurun dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu.

"Untuk update terbaru itu hanya Rp152.600.000 untuk kebutuhan kopi bubuk luwak robusta tiga pimpinan, jadi angka Rp296.625.000,- RUP sebelumnya itu belum update, kalau tahun lalu masih di angka Rp300 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Senyum Tulip

Lebih lanjut dikatakan Pirwan, untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dianggarkan sebesar Rp850 juta, rinciannya untuk ketua Rp25 juta per bulan, kemudian wakil ketua I dan II sebesar Rp20 juta, kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut mencakup semuanya, baik untuk kopi, daging, hingga micin (vetsin).

Dijelaskan, dasar penganggaran kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.3/2017 tentang kedudukan keuangan DPRD. 

Dimana diatur bahwa tiga pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas rumah dinas dan disertai kebutuhan rumah tangga.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: