Selama 2022, Ratusan Perempuan di Lambar dan Pesbar Menjanda

Selama 2022, Ratusan Perempuan di Lambar dan Pesbar Menjanda

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat Arif Fortunately--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu Januari-Desember 2022, Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat, menangani sebanyak 770 perkara perceraian.

Perceraian ini dipicu dari beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi hingga ada yang disebabkan karena salah satu pasangannya murtad.

Humas Pengadilan Agama (PA) Krui di Lampung Barat Arif Fortunately mengungkapkan, dari jumlah 770 kasus tersebut rinciannya dari faktor pertengkaran ada 370 kasus, faktor ekonomi 73 kasus.

Kemudian kasus yang meninggalkan salah satu pihak sebanyak 72 kasus, KDRT 39 kasus, di hukum penjara lima kasus, murtad satu kasus dan dipengaruhi beberapa faktor lainnya yang memang dari masing-masing pihak sudah tidak ada kecocokan.

BACA JUGA:Tiga Pemuda Bejat Gagahi Gadis Dibawah Umur Secara Bergiliran

770 kasus ini pada bulan Januari terdapat 86 kasus yang masuk, Februari 55 perkara, Maret 46 kasus, April 30 kasus, Mei 89 kasus, Juni 80 kasus, Juli 85 kasus, Agustus 72 kasus, September 74 kasus, Oktober 79 kasus, November 52 kasus dan Desember 22 kasus.

"Angka perceraian tahun 2022 mengalami peningkatan di banding tahun 2021 lalu yang tercatat sebanyak 727 ada peningkatan sebanyak 43 kasus dan yang paling mendominasi adalah kasus cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak istri," tutur Arif.

Dijelaskan, ada beberapa perkara juga yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak terjadi perceraian, karena menurutnya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan perceraian harus benar-benar memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.

"Kami berharap data yang di sampaikan bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan program strategis dalam menekan angka perceraian yang ada di Kabupaten Lampung Barat, sebab menurutnya perlu dilakukan langkah tepat dari pihak terkait," imbuhnya.

BACA JUGA:75 Petugas Ad Hoc Kecamatan di Lambar Resmi Dilantik

Karena, sambung dia, perlu kerjasama semua sektor khususnya instansi terkait untuk semakin intens memberikan sosialisasi ataupun hal lain terkait perkawinan, sehingga pasangan suami istri yang akan menikah benar-benar siap dan matang dalam menjalani rumah tangga.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: