Tiga Pemuda Bejat Gagahi Gadis Dibawah Umur Secara Bergiliran
WL, salah satu pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisial OV--
TULANG BAWANG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga orang pemuda ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang gadis belia berinisial OV (14) secara bergantian.
Ketiganya yakni WL (20), FD (19) dan TB (20) warga Tiyuh Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Januari 2023.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB di kediaman terlapor WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti, Tumi Jajar, Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:75 Petugas Ad Hoc Kecamatan di Lambar Resmi Dilantik
Peristiwa bermula sekira Pukul 18.30 WIB korban disusul oleh rekan korban An. Ayu di kediaman korban alamat Tiyuh Tiyuh Daya Murni Rt/Rw 002/003, Tumi jajar, Tulang Bawang Barat.
Ayu mengajak korban untuk menemaninya mengantar paket COD, namun ternyata apa yang disampaikan Ayu tidak benar.
Justru korban dibawa oleh saudari Ayu menuju ke kediaman terlapor WL sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu.
Sesampainya di kediaman terlapor, Ayu masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki laki yang tidak dikenal.
BACA JUGA:39 Personel Polres Way Kanan Naik Pangkat
Kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama WL sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya sedangkan 2 orang lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma setelah itu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi secara estafet dan juga terhadap terlapor WL dan mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan rekannya yang bernama TB dan FD terhadap korban OV.
Selanjutnya tim Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti sehingga kepala tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya, yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap anak dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulutnya dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: