Polda Lampung Limpahkan Perkara Tipikor PTPN VII Lampung

Polda Lampung Limpahkan Perkara Tipikor PTPN VII Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) dengan tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti, Mantan Direktur PT KNT, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (3/1).

Sebelumnya pandra, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT. 

"Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata dia.

BACA JUGA:BTT di Lambar Terserap Rp2,417 Miliar

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT. 

Pada bulan Mei 2015 tersangka membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.

"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata dia lagi.

BACA JUGA:Penanganan DAS Way Laay, Agus Istiqlal Terjunkan Dua Ekskavator

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: