Merasa Dicurangi, Peserta Seleksi PPK Laporkan KPU Way Kanan ke DKPP

Merasa Dicurangi, Peserta Seleksi PPK Laporkan KPU Way Kanan ke DKPP

Amboy Saputra menunjukkan surat tanda terima dari DKPP RI atas pengduannya tentang dugaan pelaanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan KPU Way Kanan.--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Merasa dicurangi, salah satu peserta seleksi tenaga adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amboy Saputra, S.Pd, melaporkan KPU Way Kanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menduga adanya Kongkalikong dalam perekrutan tenaga adhoc penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Blambangan Umpu yang dilakukan oleh KPU Way Kanan pada 11 Desember 2022 lalu.

Dalam tahapan seleksi tersebut, saat tes CAT dirinya merupakan peraih nilai tertinggi kedua, di bawah saudara David Riyanto.

Namun setelah tes wawancara, keduanya dinyatakan tidak lulus, dengan menyatakan dilihat dari rekam jejak, track record, tanggapan masyarakat, serta pengalaman kepemiluan tidak layak, padahal keduanya berpengalaman di panwas dan di PPS serta KPPS.

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemkab Tanggamus Berupaya Kembangkan Sektor Unggulan

Selanjutnya, Amboy melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DKPP RI, dan tertuang dalam tanda terima itu ditandatangani oleh Leon Firman dari bagian penerimaan pengaduan dengan No.3-27/SET-02/XII/2022.

Surat tersebut dengan jelas menyatakan telah menerima surat pengaduan atau laporan dari Amboy Saputra yang berisikan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh KPU Way Kanan, dengan dokumen yang telah diterima, Form I – P/L – DKPP (dalam bentuk File PDF). 

Dengan dinyatakan diterimanya surat pengaduan saya itu, ia berharap DKPP dapat segera menindak lanjutinya.

Amboy menduga apa yang terjadi pada perekrutan tenaga Adhoc pelaksanaan pemilu di Kecamatan Blambangan Umpu, juga terjadi di Kecamatan Kecamatan lain di Way Kanan. 

BACA JUGA:Songsong Malam Tahun Baru, Puncak Rest Area Sumberjaya akan Diadakan Kegiatan Istighosah

“Untuk pengaduan saya itu, saya telah menyertakan alat bukti Dokumen KPU Way kanan berupa pengumuman penetapan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 No.08/PP.04.1-PU/1808/22 (1 rangkap), serta dokumen atau foto lembar formulir penilaian wawancara (3 buah), dan 2 orang saksi, selain itu saya juga masih menyimpan barang bukti lain berupa rekaman suara satu anggota KPU yang menyatakan kalau dugaan pelanggaran itu benar adanya tetapi bukti ini masih saya simpan,” ujar Amboy.

Mirisnya pasca Amboy melaporkan persoalan tersebut ke DKPP RI, dirinya merasa mulai mendapatkan tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak untuk tidak melanjutkan laporannya serta tidak memblow up ke Medsos. 

“Sejak persoalan ini naik ke Media, banyak yang sedikit mengintimidasi lewat Akun Fb saya, tetapi karena saya merasa belum terancam saya belum melapor ke Polisi, namun kalau nanti saya semakin ditekan pasti saya akan minta perlindungan ke APH,” imbuh Amboy.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: