Pengembalian Kerugian Negara Terkendala Alamat

Pengembalian Kerugian Negara Terkendala Alamat

Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana, SH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak mencuatnya permasalahan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah yang disebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat sejak 2014-2020 silam sebesar Rp15 miliar, hingga saat ini kerugian negara yang berhasil dipulihkan hanya kurang lebih sebesar Rp500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan hingga hari ini belum ada progres pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan atas kerugian negara yang ditimbulkan, bahkan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat.

"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh rekanan, baru sekitar kurang lebih Rp500 juta dari 53 SKK yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian, akhir bulan ini rencananya akan kita kembalikan ke Inspektorat berkasnya," kata Yayan.

Yayan menyebut terdapat beberapa kendala terkait progres pengembalian kerugian negara tersebut yang paling utama adalah tidak valid nya alamat rekanan sehingga SKK yang di kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamat yang dituju tidak ditemukan hal tersebut yang menghambat upaya penagihan.

BACA JUGA:Omnibus Kesehatan

"Karena SKK yang kita kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamatnya sudah tidak valid, karena kerugian itu kan terjadi sejak tahun 2014-2020 mungkin rekanan sudah banyak pindah atau bagaimana kita tidak tahu itu juga yang hingga saat ini terus kita koordinasikan dengan Inspektorat karena kewenangan kita hanya penagihan," ujarnya.

Sebab kata Yayan, Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan, sehingga pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: