Sudah Beraksi di 91 Lokasi, 7 Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus

Sudah Beraksi di 91 Lokasi, 7 Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di seputaran wilayah Kota Bandar Lampung selama Desember 2022. 

Total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang diantara yaitu AV (17), AA (21), IIB (28), AK (27), RA (19), JI (28) dan HR (58). 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menjelaskan, bahwa selama periode bulan Desember ini Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

"Ada total tersangka 7 orang yang sudah kami tangkap dan kami tahan, dan saat sedang kami lakukan penyidikan terhadap ketujuh tersangka ini,” ucap Kombes Pol Ino Harianto dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA:Tsinghua Lutfiya

Menurutnya, pelaku AA (21) berperan sebagai penadah hasil pencurian dan AK (27) berperan sebagai Joki sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan ketujuh tersangka, total ada 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari 91 TKP tersangka AP dan AA melakukan aksinya sebanyak 50 kali. Tersangka IIB sebanyak 30 TKP, Tersangka LA sebanyak 3 TKP, tersangka JI sebanyak 7 kali, dan Tersangka AR 1 kali. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan, ada 10 unit kendaraan bermotor, dan ini masih terus kami kembangkan kemana barang-barang hasil kejahatan ini dijual. Ini akan terus kami kejar," tegasnya. 

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 22 Desember 2022, Ada Skin Gratis Untuk Survivor

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, kemudian kunci leter T, 6 anak kunci leter T, tas pinggang, plat nomor polisi yang digunakan untuk melakukan aksinya supaya tidak diketahui merubah nomor polisi yang digunakan pada saat beraksi. 

Ketujuh pelaku juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya satu perilaku positif sebagai pengguna narkoba.

"Hasil dari kejahatan mereka jual lewat facebook dengan sistem COD (cash on delivery) jadi langsung ketemu dengan pembelinya," jelas Kombes Ino. 

“Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: