Tingkatkan PAD Lambar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Terealisasi 100 Persen

Tingkatkan PAD Lambar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Terealisasi 100 Persen

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, S.P, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lambar bersumber dari retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dikelola oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) hingga kini telah terealisasi 100 persen.

“Sejauh ini untuk retribusi pelayanan tera/tera ulang telah terealisasi 100 persen dari Rp4.400.000. Untuk tahun 2023 mendatang, kita akan kembali menargetkan PAD dari retribusi pelayanan tera/tera ulang,” ujar Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Selasa (20/12/2022).

Kata Tri Umaryani, penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang tersebut  diberlakukan untuk SPBU tersebut dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lambar.  

“Kita hanya berlakukan retribusi untuk pelayanan tera/tera ulang di SPBU, sedangkan untuk  timbangan yang digunakan masyarakat untuk berjualan di pasar, toko dan lainnya tidak ditarik retribusi,” jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Over Target

Masih kata dia, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun. 

“Kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ujar dia.

Masih kata dia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981  tentang Metrologi Legal. 

Penerapan UU tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP.  

“Tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: