Tim Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di MIN 1 Lambar

Tim Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di MIN 1 Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dari satuan kerja pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lampung Barat melakukan Penilaian di MIN 1 Lambar, Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Selasa (20/12/2022).

Hadir Tim Penilai Kabupaten, Erfin .S, S.M., Drs. Hazli., Dra. Rosda dan Fifi Alili selaku Pengawas Kankemenag Lambar, sementara penilaian kali ini diikuti oleh Kepala Madrasah Darmani, S.Pd., M.Pd.I., Wakil Kepala Madrasah, Kepala TU, dewan guru beserta staf.

Di kesempatan itu, Darmani mengucapkan selamat datang dan terimakasih banyak kepada tim Asesor atau penilai PKKM atas kedatangannya di madrasah.

Ia berharap jika nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan, tim asesor dapat menyampaikan saran dan masukan untuk perkembangan madrasah kedepannya.

BACA JUGA:Camat Tati Buka Turnamen Voli Peratin Mekarjaya Cup

“Selain itu kami tentunya mendukung penuh adanya kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah ini melalui lima komponen penilaian yang terdiri dari empat tugas utama kepala madrasah dan satu komponen tambahan yang meliputi usaha pengembangan madrasah,pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, hasil kinerja kepala madrasah,” ujarnya.

Terakhir ia berharap kepada tim PKKM, apabila dalam menjalankan tupoksi sebagai kepala madrasah masih terdapat kekurangan, pihaknya berharap agar tim segera memberikan bimbingan dan arahan untuk perbaikan madrasah agar menjadi lebih baik.

Sementara itu, Tim Asesor Erfin menjelaskan penilaian kinerja kepala madrasah mengacu pada PMA No.24/2018 tentang perubahan PMA No.58/2017 tentang Kepala Madrasah, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah atau PKKM, Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau Juknis PKKM dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Dirjen Pendis No.1111/2019 dan Surat edaran kepala kantor wilayah kementerian Agama provinsi Lampung No. D-2265 Tahun 2022.

“PKKM ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk evaluasi dan pembimbingan, pembinaan, serta pembenahan kinerja Kepala Madrasah. Kemudian PKKM diadakan dalam rangka mengukur kinerja kepala madrasah dalam menjalankan tugasnya dan menjadi tolak ukur keberhasilan serta menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah,” jelasnya.

BACA JUGA:KPU Way Kanan Ikuti Rakor Rekapitulasi Rancangan Dapil se-Provinsi Lampung

Terkait itu, pihaknya akan menggali informasi tentang tupoksi yang sudah dilaksanakan oleh kepala madrasah pengumpulan data dengan tiga cara yang meliputi wawancara, telaah dokumen dan observasi lapangan, pada wawancara yaitu kepala madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, komite, dan beberapa siswa.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: