Stok Blangko e-KTP Kosong, Ini Solusi Disdukcapil Lambar

Stok Blangko e-KTP Kosong, Ini Solusi Disdukcapil Lambar

Kabid PIAK Disdukcapil Lambar Burwati--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Stok blangko Kartu Tanda Kependudukan elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat ini kosong, karena itu instansi tersebut akan menerbitkan identitas kependudukan digital (IKD) bagi masyarakat yang mengurus e-KTP di Disdukcapil.

“Saat ini stok blangko e-KTP di kantor kosong jadi solusinya kita akan menerbitkan identitas kependudukan digital dan atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP yang belum tercetak dan ini berlaku hingga 5 Januari tahun 2023 mendatang,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Selasa (20/12/2022).

Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP tapi belum mendapatkan kartu secara fisik, Burwati mengatakan tidak perlu khawatir. 

Pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

BACA JUGA:Selama Desember 2022, Polres Lamtim Amankan 18 Tersangka Kriminal

“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan di kantor camat untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP,” katanya

Lanjut dia, penerbitan IKD dilakukan berdasarkan Permendagri No.72/2022. Permendagri tersebut membahas tentang standar dan spesifikasi perangkat keras perangkat lunak dan blanko kartu tanda kependudukan elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. 

Kemudian menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri No 471.13/17740/Dukcapil tentang pemberitahuan stok blangko KTP Elektronik.

”Sehingga bagi masyarakat yang memiliki handphone android dapat diterbitkan identitas kependudukan digital. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android akan dibuatkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP,” akunya 

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Beri 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di 2 Kecamatan

Lanjut dia, dengan IKD akan lebih simple, pembuatan lebih cepat, tidak lagi menggunakan blanko, tidak perlu membawa fisik nya dalam dompet dan cukup menggunakan gadget. 

”Masyarakat tidak perlu lagi bawa fotocopy KTP ketika ingin mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah e-KTP hilang, karena semuanya sudah dimudahkan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: