Jelang Nataru Polsek Jati Agung Amankan 2 Pelaku Curat
![Jelang Nataru Polsek Jati Agung Amankan 2 Pelaku Curat](https://medialampung.disway.id/upload/b355b21a39f82ca9d0a5035909ea27fa.jpeg)
--
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bentuk Satgas Nataru, Konsumsi BBM Diprediksi Meningkat
Saat ini kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) sudah di amankan di Polsek Jatiagung guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 7 butir amunisi, 1 buah HP Android Merk Realme, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci leter L, 1 buah kunci sepeda motor yang sudah di lancipkan, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan Nopol BE 6942 OjJ serta 1 buah linggis berukuran kecil.
“Untuk kedua Tersangka pencurian dengan pemberatan (CURAT) dikenakan Pasal 363 KUHPidana, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: