BUMDes Sukamaju Kini Bisa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

BUMDes Sukamaju Kini Bisa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Podomaju, Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat saat ini sudah dapat melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Pelayanan ini ada buah kerjasama dalam program Elektronik Samsat Desa (E-Samdes). Dalam pelayanan ini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui dua cara yakni langsung datang ke loket BUMDes Sukamaju atau melalui petugas BUMDes.

Peratin Sukamaju Piryan Adrianda mengatakan, penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan pada November 2022 lalu. 

Dimana Sukamaju menjadi salah satu pekon yang secara resmi dapat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BUMDes setempat.

BACA JUGA:Sumringah, Emak-Emak di Pekon Mutaralam Panen Terong Hasil Program Ketahanan Pangan

“BUMDes Podomaju ini telah resmi mewakili Kecamatan lumbokseminung dalam program E-Samdes. Sehingga setelah dilakukan penandatanganan MoU beberapa waktu lalu, maka kini BUMDes kami secara resmi sudah bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil,”ujarnya.

Piryan berharap E-Samdes ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat baik yang ada di Pekon Sukamaju maupun 10 pekon lainnya di Kecamatan lumbokseminung, sebab program ini adalah upaya Pemerintah untuk mendekatkan akses pelayanan pembayaran pajak bagi masyarakat.

“Jadi dengan adanya pelayanan ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke samsat liwa untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat cukup datang ke loket BUMDes yang ada di depan SPBU Lumbokseminung dengan membawa persyaratan seperti pada umumnya,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala  UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Desilia Putri, S.E, M.M., mengungkapkan, bahwa Program pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut, kata Desilia, merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung  melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya di wilayah yang terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat  induk, yang dikembangkan melalui aplikasi L-Smart yang bekerjasama Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung.

BACA JUGA:Peringatan HDI dan HKSN, Pemprov Lampung Beri Bantuan Penyandang Disabilitas di Pringsewu

”Masyarakat wajib pajak yang berada di wilayah terdekat telah mendapatkan kemudahan untuk melunasi tunggakan PKB dan tidak lagi harus ke Samsat induk. Dengan adanya e-Samdes ini tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan,” ujarnya.

Mekanisme di e-Samdes, sambungnya, wajib pajak culup datang ke BUMDes dengan membawa BPKB, STNK, KTP asli, notis pajak asli untuk didaftarkan oleh petugas, setelah mendapatkan kode bayar maka wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, dan akan  menerima surat tanda terima sementara, setelah aktif oleh Bank Lampung maka wajib pajak akan menerima e-STNK.

”Masa berlaku pencetakan itu selama 30 hari, dan penukaran e-STNK bisa dilakukan.  Untuk semua prose situ akan dilakukan oleh petugas BUMDes, sehingga wajib pajak benar-benar mendapatkan kemudahan dan tidak perlu datang ke Samsat induk,”  tutup Desilia. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: