RSUDAU Tindaklanjuti Sejumlah Rekomendasi LARS

RSUDAU Tindaklanjuti Sejumlah Rekomendasi LARS

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Lampung Barat, telah menindaklanjuti rekomendasi dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS).

Hal ini sebagai tindaklanjut telah ditetapkannya rumah sakit plat merah tersebut sebagai rumah sakit dengan predikat terakreditasi  paripurna bintang lima beberapa waktu lalu.

Kabag Tata Usaha (TU) RSUDAU Agus Darma Putra, SP, M.Si., mewakili Direktur RSUDAU dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., mengungkapkan, LARS memberikan waktu 45 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. 

Dari sejumlah rekomendasi perbaikan pada dokumen administrasi tersebut, saat ini sudah 50 persen.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 5 Barang Ini Paling Banyak Diburu

"Kami yakin rekomendasi tersebut bisa kami selesaikan dalam batas waktu yang ditetapkan LARS, saat ini sudah sekitar 50 persen selesai, rekomendasi tersebut menyangkut dokumen dan administrasi," kata Agus Darma Putra, di ruang kerjanya Kamis (15/12/2022).

Setelah nantinya semua rekomendasi dari LARS selesai, kata Agus, selanjutnya  pihak LARS akan menyerahkan sertifikat akreditasi paripurna bintang lima. 

"Perbaikan sesuai rekomendasi terus kami lakukan, semoga dalam waktu dekat bisa selesai dan sertifikat bisa kami terima," ujar Agus.

Seperti diketahui, RSUDAU kembali menyandang status sebagai rumah sakit yang memenuhi standar akreditasi kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan standar mutu Paripurna.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Hadiri Pemberian BLT BBM Untuk Nelayan

Akreditasi Paripurna yang diterima rumah sakit plat merah tersebut diketahui berdasarkan surat dari lembaga yang akreditasi yang ditunjuk Kemenkes RI dalam hal ini Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) dengan nomor 199-E/Dir.LARS/XII/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LARS dr. Hanibal Hamidi, M.Kes., tertanggal 4 Desember 2022. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit. 

Tujuan dilakukannya Akreditasi ini, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi, mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme. 

Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang diraih RSUD Alimuddin Umar tersebut berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2026.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: