TNBBS Fasilitas Warga Ambil HHBK Getah Damar Mata Kucing

TNBBS Fasilitas Warga Ambil HHBK Getah Damar Mata Kucing

--

BACA JUGA:Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub No.35/2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemda

Selain itu, kelompok tani hutan juga memiliki kewajiban untuk ikut serta menjaga kawasan TNBBS, seperti ikut patroli bersama petugas, memberikan informasi terkait kegiatan illegal logging.

“Mereka juga harus ikut dalam membantu TNBBS dalam sosialisasikan ke masyarakat lainnya terkait ekosistem hutan, melakukan pembibitan dan penanaman pohon,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: