Gubernur Lampung Resmi Tandatangani Kenaikan UMK 2023

Gubernur Lampung Resmi Tandatangani Kenaikan UMK 2023

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwasanya Gubernur Lampung resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 se Provinsi Lampung pada (7/12) malam. 

"Iya Alhamdulillah sudah tadi malam Pak Gubernur menandatangani UMK, dan ini akan mulai berlaku di kabupaten/kota per 1 Januari 2023," ungkapnya, Kamis (8/12). 

Agus menjelaskan bahwasanya usulan UMK dari kabupaten/kota ada beberapa UMK yang dilakukan koreksi. Seperti di Bandar Lampung, dari usulannya Rp2.993.289,91 kemudian dilakukan perhitungan ulang dan ditetapkan Rp2.991.349,35.

"Memang ada beberapa daerah yang disesuaikan. Karena ada perbedaan perhitungan melalui rumus terkait penggunaan pertumbuhan ekonomi nya. Seperti Bandarlampung itu, sudah kita sesuaikan tapi hasil nya tidak berbeda hanya sekitar Rp.3ribu saja," terangnya. 

BACA JUGA:Bandar Lampung Raih Juara Umum Cabor Renang di Porprov Lampung IX

Lanjutnya, Lampung Timur juga disesuaikan, jadi berdasarkan perhitungan yang mereka usulkan dan sudah dikoreksi oleh Dewan pengupahan Provinsi Lampung bahwa UMK Lampung Timur dibawah nilai upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Lampung Timur itu berdasarkan hitungannya kenaikan UMK menjadi Rp2.614.053,56. Ini dibawah UMP Lampung yaitu sebesar Rp2.633.284,59. Karena UMK dibawah UMP, maka yang ditetapkan ialah UMP Lampung, sehingga UMK yang ditetapkan di Lampung Timur sama dengan UMP yaitu Rp2.633.284,59," terangnya. 

Untuk daerah lainnya mengalami kenaikan rata-rata 7 persen. Namun, empat daerah yang juga mengikuti nilai UMP Provinsi Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan.

"Kalau Lampung Timur tadi kan karena nilainya tidak sampai, kalau seperti Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Pringsewu mereka tidak punya dewan pengupahan. Jadi mereka juga menetapkan standar upahnya menggunakan UMP Lampung," terangnya. 

BACA JUGA:Camat Pesisir Selatan Lantik PAW Anggota LHP

Ia berharap perusahaan di daerah bisa segera menerapkan UMK ini di masing-masing daerah pada 1 Januari mendatang.

"Jika ditemukan adanya perusahaan yang mengaku tidak sanggup, maka akan kita lihat dahulu, kita cek keuangannya, kita audit. Jangan sampai hanya beralasan saja, jadi jelas kita akan lihat keuntungan nya. Jangan sampai perusahaan itu ada profit tapi tidak mau menaikkan gaji karyawan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: