Mantan Peratin Pagar Dalam Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Mantan Peratin Pagar Dalam Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan AJ mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402,-, Kamis (8/12/2022).

Kacabjari Lampung Barat di Krui, Christian, S.H, M.H., mengatakan, AJ diduga menyimpangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) pada Pekon Pagar Dalam tahun 2020 dan 2021, tersangka AJ membuat.

"Sementara ini kita tahan hingga 20 hari ke depan untuk menghadapi proses persidangan,” kata Christian.

Christian mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut dilakukan AJ dengan merealisasikan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya selama kurun waktu dua tahun tersebut. 

BACA JUGA:Melaju ke Final, Tim Futsal Lambar Optimis Juara Cabor Futsal Porprov IX

Sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar lebih tersebut. 

Pihaknya juga masih melengkapi berkas dalam perkara ini. Untuk tersangka lain, sementara ini belum ada. 

Tapi tidak menutup kemungkinan ada oknum atau pihak lain yang akan kita minta pertanggungjawabannya.

"Saat ini AJ juga masih dalam pemeriksaan dan akan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: