Hasil Evaluasi BPJS Kesehatan, Capaian KBK 15 Puskesmas di Lambar Tertinggi

Hasil Evaluasi BPJS Kesehatan, Capaian KBK 15 Puskesmas di Lambar Tertinggi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi melakukan evaluasi terhadap capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) terhadap 15 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lampung Barat. 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Idham Kholid, kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., beserta jajaran puskesmas di Aula Dinkes setempat, Rabu (7/12/2022) diketahui bahwa KBK Puskesmas di Lambar  mendapatkan angka tertinggi di di wilayah kerja BPJS Ksehatan Cabang Kotabumi (Lampura, Lambar, Way Kanan, Pesbar).

Kabid Pelayanan Masyarakat pada Dinkes Lambar Ruspan Ali, SKM., mengungkapkan, evaluasi itu dilakukan terhadap capaian KBK yang diperoleh oleh setiap puskesmas. KBK merupakan pengembangan dari sistem Pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP).

"Penerapan KBK untuk pembayaran Kapitasi di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan," ungkap Ruspan Ali, mewakili Kepala Dinkes Lambar Widyatmoko Kurniawan.

BACA JUGA:Atlet Wushu Way Kanan Persembahkan Emas Kedua di Porprov IX

Dijelaskan, penilaian terhadap Puskesmas melalui KBK dilihat berdasarkan pencapaian indikator yang meliputi beberapa aspek. Pertama adalah angka kontak yang merupakan indikator untuk mengetahui tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di Puskesmas oleh peserta berdasarkan jumlah peserta JKN (per nomor identitas peserta).

Kemudian, Indikator kedua adalah Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik untuk mengetahui kualitas pelayanan di Puskesmas, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensi Puskesmas.

"Indikator ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis (program pengelolaan penyakit kronis) rutin berkunjung ke Puskesmas, yang merupakan indikator untuk mengetahui kesinambungan pelayanan penyakit kronis yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan Puskesmas terhadap peserta Prolanis," kata dia.

Bagi Puskesmas yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerapkan KBK namun dalam jangka waktu paling dalam tiga bulan sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan belum menjalankan penerapan KBK, pembayaran kapitasi diberikan sebesar 90% dari normal kapitasi.

BACA JUGA:PN Liwa Sosialisasi E-Berpadu di Polres Lambar

"Penilaian terhadap Puskesmas melalui sistem KBK dilihat berdasarkan berbagai Indikator, mulai dari angka kontak, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, dan rasio peserta prolanis terkendali merupakan indikator dalam Penilaian KBK, dan alhamdulillah berdasarkan evaluasi BPJS Kesehatan KBK Puskesmas kita mendapatkan nilai tertinggi, sehingga ini mempengaruhi klaim BPJS yang bisa diajukan 100 persen," pungkasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: