PN Liwa Sosialisasi E-Berpadu di Polres Lambar

PN Liwa Sosialisasi E-Berpadu di Polres Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, menggelar sosialisasi E-Berpadu (Elektronik berkas pidana terpadu di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Rabu (7/12/2022).

Ketua PN Kelas II Liwa Awaluddin Hendra Aprilana, SH, S.Sos., menyampaikan tentang kemudahan apa saja yang didapat dari E-Berpadu.

Kemudahan itu diantaranya penggunaan E-Berpadu 1x24 jam, memangkas prosedur panjang birokrasi, hemat waktu dan biaya, mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp.

Mendapatkan penetapan dari Pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan izin besuk/pinjam pakai barang bukti.

BACA JUGA:Tim Futsal Lambar Lolos ke Semifinal Porprov IX

"Maksud dan tujuan E-Berpadu diantaranya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat para pencari keadilan dan advokat/penasehat hukum. Serta meminimalisir tatap muka dan meminimalisir adanya praktek praktek terlarang oleh oknum-oknum," ujarnya.

Sementara Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang E-Berpadu merupakan langkah untuk terwujudnya sistem administrasi pelayanan pidana berbasis teknologi informasi.

"Maka diharapkan kepada peserta sosialisasi yaitu Para Kapolsek jajaran, Kasat Reskrim, Kasat narkoba, Kasat lantas, Kanit reskrim Polres maupun Kanit reskrim Polsek, Kanit laka lantas, Kasi Propam dan Kasiwas agar dapat mengikuti kegiatan tersebut sehingga memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum," imbuhnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: